Fakta Menantu Bunuh Mertua, Campur Racun Biawak ke Makanan – DA (45) divonis meracuni dan membunuh mertuanya NN (61) di Kabupaten Tulung Selapan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (7/3/2021) sore.
Fakta Menantu Bunuh Mertua, Campur Racun Biawak ke Makanan

artscouncilofneworleans – Kapolres Ogan Komering Ilir dari AKBP, Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya pembunuhan tersebut
Saat dikonfirmasi langsung pada Minggu (7/3/2021) malam, ia mengatakan: “Korban meninggal karena gelembung setelah menyantap makanan yang diantarkan putranya di Bank Dunia sekitar pukul 11.00. Almarhum ditemukan di luar rumah dengan tiga orang tewas. Kucing. “
Menurut Kapolres, motif tersebut karena pelaku disakiti oleh korban yang kerap dimarahi. Dia mengatakan: “Misalkan pelakunya adalah Bangka (45 tahun), dan untuk sementara diduga penyebab kejadian ini karena mereka hidup bersama dan sering bertengkar.
Ia melanjutkan, tak lama setelah kejadian tersebut, para anggota di lokasi tersebut mencurigai pelakunya.Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Pada jam 2 siang, Kapolsek mendapat laporan dari sejumlah warga bahwa ada seorang warga yang meninggal karena keracunan, “
Dia berkata: “Setelah diinterogasi, playboy itu mengakui bahwa dia telah memasukkan sesendok racun kadal ke dalam panci masak Saray milik ayah mertuanya.”
Selain itu, tak lama setelah menyantap makanan tersebut, ayah mertuanya ditemukan tewas di rumah tersebut dan tidak dibawa ke rumah sakit.
AKBP Alamsyah mengatakan: “Pelaku yang akan diadili oleh warga beruntung mendapatkan cerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan.
Berikut ini Fakta-fakta Menantu Bunuh Mertua, Campur Racun Biawak ke Makanan yang di himpun oleh tribunnews.com:
1. Pelaku sempat lari ke hutan

Tersangka tampaknya telah melarikan diri ke hutan sebelum ditangkap.
Namun upaya tersebut sia-sia, karena pihak keluarga dengan bantuan warga dan aparat setempat yang melakukan penggeledahan segera menemukan tersangka.
“Dia (tersangka) lari ke hutan, terus digeledah, dan akhirnya ditangkap. Setelah itu, dia dibawa ke rumah kepala desa dan diserahkan ke polisi,” kata seorang kerabat pria berusia 45 tahun itu. Firman. Senin (8/3/2021), lembaga kedokteran forensik RSUD Bayankala Palembang.
Proses evakuasi tersangka dari rumah kepala desa pun ramai di media sosial. Dari rekaman yang beredar, tampak warga tak bisa menahan geram terhadap tersangka.
Sorakan diberikan pada tersangka, bahkan pukulan tanpa senjata. Sulit juga bagi aparat untuk membubarkan kerumunan warga yang terlihat begitu emosional.
Firman mengatakan, tersangka menjadi anak perempuan korban sekitar tiga tahun lalu. Anak korban menikah dengan tersangka setelah istri pertamanya meninggal.
Dia berkata: “Setelah mereka menikah, mereka tinggal di rumah korban. Suami juga memiliki dua anak dalam pernikahan pertamanya, tetapi mereka jarang pulang.
Saat kejadian, suami korban sedang menyadap karet di luar rumah. Pada saat bersamaan, korban dan tersangka berada di dalam rumah.
Dia berkata: “Saya tidak tahu persis bagaimana dia diracun sampai mati. Kemudian dia menemukan mengapa saya tidak tahu. Karena orang-orang sangat bersemangat saat itu.”
Baca juga : Petaka di Ultah Pernikahan, Kecelakaan Maut Wajagung Arminsyah
2. Pengakuan pelaku

DA mengaku awalnya berencana meracuni suaminya. Racun kadal yang disiapkannya sengaja dicampurkan ke dalam lepek ikan asap.
Namun, makanan yang dihidangkannya justru disantap oleh ibu mertuanya dengan singkatan NN (61).
Dalam rekaman video (45 tahun) yang memuat pengakuan, pelaku mengatakan sebenarnya bukan mertuanya NN (61 tahun) melainkan suaminya AF alias Otong.
DA berkata dalam video itu: “Ya (ingin meracuni) Otong, karena Otong ini selalu jahat padaku. Dia bilang dia punya banyak istri.”
Kapolsek Toulon Serapán AKP Eko Suseno dihubungi lewat telepon dan mengatakan bahwa memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya, AF alias Otong.
Namun, Eko menjelaskan, polisi tetap menyebut fakta dengan alasan korban adalah mertua NN dan DA.
Eko Suseno mengatakan: “Dari interogasi kemarin, dia mengatakan bahwa dia benar-benar ingin meracuni suaminya, tetapi dipukul oleh ibu mertuanya, tetapi belum ada kabar, itu hanya hasil interogasi.”
Eko juga mengatakan pelaku dalam kondisi normal dan sehat hingga saat ini.
3. Sakit hati kerap dimarahi

Alamsa mengatakan motif pelaku nekat membunuh mertuanya karena sering dimarahi dan dilukai. Ia mengatakan: “Diperkirakan penyebab kejadian ini karena mereka tinggal bersama dan sering berselisih.”
Tak lama setelah kejadian, anggota situs mencurigai pelakunya.Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perilakunya.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolres mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal karena keracunan.”
Alamsyah menjelaskan: “Setelah diinterogasi, DA mengaku telah menuangkan racun kadal merek Fradan ke dalam 1 sendok makan panci Pingdang Saray selama proses memasak ayah mertuanya.”
Setelah makan, korban ditemukan tewas di rumah dan tidak dibawa ke rumah sakit.
4. Mengaku niatnya meracuni suami

Sebuah video streaming legenda tentang pengakuan pelaku sebenarnya bukanlah mertuanya yang akan meracuninya, melainkan suaminya AF alias Otong.
DA berkata dalam video itu: “Ya (ingin meracuni) Otong, karena Otong ini selalu jahat padaku. Dia bilang dia punya banyak istri.”
Kapolsek Toulon Serapán AKP Eko Suseno dihubungi melalui telepon dan mengatakan bahwa memang ada pengakuan dari Agenda Pembangunan bahwa dia sebenarnya ingin meracuni suaminya.
Hanya itu, kata Eko, polisi tetap menyebut fakta dengan alasan korban adalah mertua DA NN.
Eko mengatakan: “Dari interogasi kemarin, dia mengatakan bahwa dia benar-benar ingin meracuni suaminya, tetapi terkena ibu mertuanya (ibu mertua), tetapi dia tidak mendapatkan informasi apa pun, hanya (hasil dari interogasi). “
Eco mengatakan kondisi pelaku hingga saat ini dalam keadaan normal dan sehat, dan klausul yang dijatuhkan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
5. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi

Jenazah korban saat ini berada di RS Polri M Hasan Palembang pada Senin (8/3/2021). Pihak keluarga sepakat untuk melakukan otopsi pada tubuh korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Seorang anggota keluarga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya berkata: “Ya, kami menyetujui otopsi.” Jenazah korban sudah sampai di RS Polri M Hasan Palembang sejak subuh.
Tampaknya beberapa perwakilan keluarga korban dan pihak kepolisian telah mengurus berbagai kebutuhan jenazah di rumah sakit.
Baca juga : Curi Uang dan Aniaya Pemilik hingga Tewas
6. Pelaku terancam hukuman mati

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulung Selapan dan dijatuhi hukuman mati.
Kapolres Ogan Komering Ilir dari AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, pelaku diancam hukuman mati atau kurungan paling ringan dalam jangka waktu 20 tahun.
“Diyakini pelaku sengaja merencanakan tindakannya terlebih dahulu, sehingga memakan korban.”
Ia mengatakan: “Oleh karena itu, pelaku didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang disengaja dalam Pasal 340 KUHP, dengan hukuman mati paling besar.”