Fakta Aturan Baru Soal Upah di UU Cipta Kerja – Pemerintah telah mengeluarkan belasan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah PP No 36/2021 tentang pengupahan. Peraturan ini menjelaskan tentang pemberian upah berdasarkan satuan waktu dan satuan pendapatan.
Fakta Aturan Baru Soal Upah di UU Cipta Kerja
artscouncilofneworleans – Memang, sebelum diundangkan, “UU Cipta Kerja” tentang pengaturan pengupahan telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa dari mereka setuju, beberapa tidak menerima aturan ini.
“UU Cipta Kerja” yang ditetapkan terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Pasal 15 berbunyi: “Upah berdasarkan unit waktu yang diharapkan ditentukan oleh jam, harian dan bulanan.”
Sebagai informasi lebih lanjut, Liputan6.com merangkum Fakta terkait pengaturan pengupahan dalam UU Cipta Kerja pada Selasa (23/2/2021).
1. Upah Dihitung per Jam
Dalam peraturan baru ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau satuan pendapatan. Seperti yang ditunjukkan oleh waktu, upah dibayar per jam.
Ini merupakan pelengkap dari aturan sebelumnya, aturan sebelumnya adalah gaji hanya disertakan harian dan bulanan.
Pasal 16 ayat 1 menjelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diberlakukan bagi pekerja paruh waktu atau pekerja paruh waktu. Pembayaran upah per jam harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh.
“Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil penghitungan formula pengupahan per jam,” bunyi Pasal 16 ayat 3.
Baca juga : Pernyataan Anies Baswedan Usai Jakarta Kebanjiran
2. Cara Penghitungan Upah per Jam
Menurut rumus perhitungan, upah per jam sama dengan upah bulanan dibagi 126. Misalnya, jika penghasilan seorang pekerja paruh waktu lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,4 juta, maka upah per jamnya adalah Rp4.400.000: 126 = Rp34.940 per jam.
Jika median jam kerja pekerja atau pekerja paruh waktu telah berubah secara signifikan, Anda dapat memeriksa penyebutnya di rumus penghitungan upah per jam.
Review yang diharapkan dilakukan, dan hasilnya ditetapkan Menteri berdasarkan hasil penelitian Komisi Pengupahan Nasional.
Sedangkan gaji harian dihitung berdasarkan perusahaan yang jam kerjanya 6 hari dalam seminggu, dan gaji bulanan dibagi 25. Untuk perusahaan yang bekerja 5 hari seminggu, bagi gaji bulanan dengan 21. .
Gaji berdasarkan hasil unit ditentukan berdasarkan pekerjaan yang disepakati. Pemberi kerja menentukan besaran upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau pekerja dengan pengusaha.
Kemudian, penetapan upah satu bulan merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditentukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima pekerja atau buruh dalam 12 bulan terakhir.
3. Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak
Salah satu peraturan penegakan “UU Cipta Kerja” yang telah diundangkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, jam kerja, hubungan kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pasal ini yang diatur adalah ketentuan ganti rugi.
Menurut Pasal 15, pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja atau pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT).
Mengutip penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), PKWT bisa disebut kontrak karya. Santunan diberikan di akhir PKWT.
“Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja / pekerja yang telah bekerja terus menerus paling sedikit 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 15 salinan PP tersebut.
Jika PKWT diperpanjang, kompensasi akan dibayarkan di akhir masa kontrak tidak tetap sebelum perpanjangan. Mengenai jangka waktu perluasan PKWT, kompensasi selanjutnya akan diberikan setelah perluasan PKWT selesai atau selesai.
Namun, ketentuan kompensasi tidak berlaku bagi pekerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berbasis PKWT.
4. Penghitungan Uang Kompensasi PKWT
Jumlah kompensasi diberikan sesuai dengan banyak peraturan. Kontrak non-permanen 12 bulan akan menerima gaji satu bulan.
Kemudian, dengan menghitung jam kerja dibagi 12 kali gaji sebulan, kontrak kerja tidak tetap satu bulan atau lebih lama tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
Sementara itu, kontrak tidak tetap selama 12 bulan dihitung dengan membagi jam kerja dengan 12 kali gaji sebulan.
Upah digunakan sebagai dasar penghitungan kompensasi, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap. Jika gaji perusahaan tidak menggunakan kedua komponen tersebut, maka dasar penghitungan pembayaran kompensasi adalah gaji tanpa tunjangan.
Jika gaji perusahaan termasuk gaji pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar penghitungan kompensasi adalah gaji pokok.
Pemberian kompensasi bagi pekerja di usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Apabila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum batas waktu yang ditentukan oleh“ Serikat Pegawai Negeri Sipil WTWT ”, maka pengusaha wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), yang besarnya didasarkan pada / Masa kontrak tidak tetap yang dilaksanakan oleh pekerja.
5. Korban PHK tak Semua dapatkan Pesangon Penuh
Salah satu ketentuan pasal ini adalah tidak semua korban pemecatan akan menerima uang pesangon secara penuh.
Aturan untuk menghitung pesangon didasarkan pada berbagai alasan majikan memecat karyawan.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 2, ketentuan pembayaran pesangon pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang lebih 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja kurang dari 2 tahun, dua bulan upah
c. Masa kerja dari 2 tahun hingga 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun hingga 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun hingga 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun hingga 7 tahun, mendapatkan 7 kali upah
h. Masa pekerja 7 tahun sampai 8 tahun, mendapat 8 bulan gaji
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Baca juga : Benarkah pemerintah akan merevisi UU ITE ?
6. Korban PHK Masih dapat Uang Pesangon 0,5 kali
Namun dalam Pasal 42 dan 43, pekerja yang diberhentikan hanya dapat menerima 0,5 kali uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2.
Dalam hal ini, PHK akibat pengambilalihan perusahaan telah menyebabkan perubahan kondisi kerja, dan pekerja atau pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Dalam Pasal 43 diatur secara tertulis bahwa pengusaha dapat memberhentikan pekerja / buruh karena kerugian perusahaan akibat peningkatan efisiensi perusahaan. Pekerja / buruh berhak :
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan atas masa kerja sebesar satu kali menurut Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang sebagai ganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
7. Korban PHK tidak dapat pesangon penuh karena Perusahaan rugi
Para korban PHK juga akan mengalami hal yang sama, yaitu perusahaan bangkrut karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau dua tahun berturut-turut mengalami kerugian.
Demikian pula akibat force majeure, kebangkrutan dan kerugian hutang perusahaan serta keterlambatan pembayaran hutang, perusahaan tutup dan memberhentikan karyawan.
Namun, ada juga alasan untuk melakukan PHK. PHK ini memungkinkan pekerja memperoleh pesangon penuh berdasarkan Pasal 40.
Misalnya, dalam Pasal 41, PHK disebabkan oleh merger, merger atau pemisahan perusahaan, yaitu pekerja atau pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pemberi kerja tidak bersedia menerima pekerja atau pekerja.
Dalam hal ini, antara lain hak pekerja untuk menerima pesangon sebesar dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 40.
Pasal 42. Korban yang diberhentikan karena mengambil alih perusahaan memiliki hak yang sama. Demikian pula, PHK lebih disebabkan oleh penutupan perusahaan, bukan kerugian.